Koperasi di Fakfak Wajib RAT Sebelum Maret 2025
- 13 Mar 2025 12:32 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak mengimbau seluruh pengurus koperasi untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom menegaskan, batas akhir pelaksanaan RAT adalah 31 Maret 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Menurut Sopia Hindom, surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh koperasi yang terdaftar, baik koperasi masyarakat, koperasi sekolah, koperasi BUMN, maupun koperasi swasta di 17 distrik di Kabupaten Fakfak. Ia menekankan, pelaksanaan RAT menjadi indikator utama kesehatan koperasi, di mana koperasi yang menggelar RAT antara Januari hingga Maret akan dianggap sehat.
“Jika RAT dilakukan setelah bulan Maret, meskipun koperasi masih beroperasi, statusnya akan berbeda dibandingkan dengan koperasi yang sudah menjalankan RAT tepat waktu,” ujar Sopia. Ia pun berharap pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT segera mengambil langkah untuk menyelenggarakannya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak juga membuka kesempatan bagi koperasi untuk mengundang pihak dinas dalam pelaksanaan RAT.
"Hal ini bertujuan agar dinas dapat memberikan pendampingan serta memastikan proses RAT berjalan sesuai regulasi yang berlaku", tambahnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh koperasi di Kabupaten Fakfak dapat mematuhi ketentuan yang ada guna menjaga keberlangsungan dan transparansi pengelolaan koperasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....