Dinas Koperasi Fakfak Imbau Koperasi RAT Dilaksanakan Tepat Waktu
- 05 Mar 2025 11:42 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom mengimbau seluruh pengurus koperasi di daerah ini, agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurutnya, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja mereka selama satu tahun.
Sopia Hindom menjelaskan, di Kabupaten Fakfak terdapat 326 koperasi yang terdaftar, namun hanya 175 koperasi yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, hanya 20 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Sementara itu, koperasi yang telah menggelar RAT tahun 2024 tercatat sebanyak 18 koperasi dari 175 yang aktif atau dari 20 yang memiliki NIK.
"Untuk tahun buku 2024 yang harus dilaksanakan RAT pada tahun 2025, sejauh ini baru empat koperasi yang telah melaksanakannya. Keempat koperasi tersebut terdiri dari koperasi perusahaan, koperasi masyarakat, serta satu koperasi sekolah. Dan kami terus mendorong koperasi lain untuk segera menggelar RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku", terangnya.
Dinas Koperasi dan UKM Fakfak telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh koperasi sejak Januari 2024. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelaksanaan RAT adalah hingga Maret.
"Meskipun melewati batas waktu tersebut, kami tetap melayani koperasi yang ingin menggelar RAT hingga akhir tahun", ujarnya.
Sopia Hindom menegaskan, RAT merupakan momen penting untuk menilai kesehatan koperasi, baik dari segi administrasi, manajemen, maupun laporan keuangan. Oleh karena itu, ia berharap para pengurus koperasi dapat lebih memahami penyusunan laporan neraca keuangan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan RAT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....