Koperasi Sehati Karya Bersama Gelar Rapat Anggota Tahunan

  • 28 Feb 2025 07:13 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak: Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Fakfak, yang diwakili oleh Fransina Herietringgi selaku Kepala Bidang Kelembagaan & Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun oleh koperasi.

Dalam sambutannya, Fransina Herietringgi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Sehati Karya Bersama yang telah melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa koperasi ini masuk dalam kategori koperasi sehat karena telah menjalankan RAT tidak lebih dari bulan Maret, sebagaimana yang diatur dalam aturan perkoperasian.

“Dalam rapat anggota ini, wajib hukumnya bagi ketua dan pengawas untuk melaporkan kegiatan selama satu tahun yang telah dijalankan. Laporan harus terdiri dari dua bagian, yaitu laporan pengawasan dan laporan pengurus. Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan yang telah berlangsung sepanjang tahun 2024, sementara pengurus bertanggung jawab melaporkan program kerja yang telah dijalankan. Yang paling penting adalah laporan keuangan, karena transparansi dalam keuangan merupakan faktor utama dalam menjaga keberlanjutan koperasi,” ujar Fransina Herietringgi.

Ia juga menambahkan bahwa RAT merupakan momen penting dalam koperasi, karena di dalam forum ini, anggota memiliki kewenangan tertinggi untuk menyampaikan permasalahan, masukan, serta usulan demi kemajuan koperasi ke depannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....