Kapolres Fakfak Tegaskan Sanksi Berat Perusakan Fasilitas Umum

  • 01 Agt 2025 13:39 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepolisian Resor Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, baik di darat maupun perairan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar baru-baru ini di Fakfak.

Dalam arahannya, AKBP Hendriyana menyebut bahwa tindakan merusak atau menghambat fasilitas yang berkaitan dengan lalu lintas umum merupakan pelanggaran serius sebagaimana tertuang dalam pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, bisa dikenai sanksi pidana hingga sembilan tahun penjara.

“Tindakan sabotase atau perusakan terhadap fasilitas umum bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa mengancam nyawa masyarakat. Apalagi jika mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dijerat hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP pasal 35, 165, 206, 336, 406, dan 408,” tegas AKBP Hendriyana.

Kapolres juga meminta seluruh elemen masyarakat, baik di lingkungan pemerintahan, swasta maupun warga kampung, agar berperan aktif menjaga keberlangsungan fasilitas umum, seperti jembatan, jalan raya, jalur pelayaran, serta fasilitas listrik dan air bersih.

Menurutnya, tindakan merusak fasilitas publik, selain menghambat aktivitas masyarakat, juga berpotensi mengancam keselamatan bersama. Oleh karena itu, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi hukum ke berbagai wilayah di Kabupaten Fakfak untuk mencegah kejadian serupa.

Polres Fakfak juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi sabotase atau perusakan. “Jangan ragu untuk melapor, karena menjaga keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutup AKBP Hendriyana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....