Pasang Iklan Promosi : Di RRI Aja !!

  • 20 Apr 2024 06:24 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : LPP RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya menyediakan jasa siaran yang dapat digunakan semua kalangan sebagai media penyampaian informasi.

Petugas Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU) RRI Fakfak ayu menyatakan, Pemasangan iklan diradio merupakan media yang dianggap paling efektif untuk mempromosikan produk dan jasa, sehingga sangat potensial untuk memasarkan produk, informasi dan event perusahaan bisnis atau organisasi. Iklan radio telah menjadi alat pemasaran yang ampuh selama beberapa decade, menyampaikan pesan yang berdampak ke berbagai pendengarnya.

“ Ada berbagai fasilitas jasa siaran yang dapat digunakan dan disiarkan melalui Programa 1 Fm 94,9 MHz dan Programa 2 FM 99,0 MHz berupa Iklan, Adlibs / Pengumuman, Siarang Langsung dan dialog Interaktif. Semua jasa penyiaran ini dapat dibayar langsung melalui Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Cukup membayar kepada Negara kami akan memberikan yang terbaik. ” Ujar Ayu.

Adapun besaran tarif untuk penggunaan jasa siaran RRI Fakfak yaitu sebagai berikut :

· Siaran Iklan (Spot/Jingle/Filler/Advetorial)

Reguler Time Rp. 35.000 / 60 Detik

Prime Time Rp. 50.000 / 60 Detik

· Adlibs / Pengumuman

Reguler Time Rp. 35.000 / 60 Detik

Prime Time Rp. 50.000 / 60 Detik

· Siaran Langsung & Dialog Interaktif

Reguler Time Rp. 1.000.000 / 50 Menit

Prime Time Rp. 1.500.000 / 50 Menit

Anda dapat menggunakan jasa penyiaran RRI Fakfak dengan cara menghubungi petugas LPU di kantor RRI Fakfak jalan Kapten P. Tendean Fakfak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....