Pasang Iklan Promosi : Di RRI Aja !!
- 20 Apr 2024 06:24 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : LPP RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya menyediakan jasa siaran yang dapat digunakan semua kalangan sebagai media penyampaian informasi.
Petugas Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU) RRI Fakfak ayu menyatakan, Pemasangan iklan diradio merupakan media yang dianggap paling efektif untuk mempromosikan produk dan jasa, sehingga sangat potensial untuk memasarkan produk, informasi dan event perusahaan bisnis atau organisasi. Iklan radio telah menjadi alat pemasaran yang ampuh selama beberapa decade, menyampaikan pesan yang berdampak ke berbagai pendengarnya.
“ Ada berbagai fasilitas jasa siaran yang dapat digunakan dan disiarkan melalui Programa 1 Fm 94,9 MHz dan Programa 2 FM 99,0 MHz berupa Iklan, Adlibs / Pengumuman, Siarang Langsung dan dialog Interaktif. Semua jasa penyiaran ini dapat dibayar langsung melalui Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Cukup membayar kepada Negara kami akan memberikan yang terbaik. ” Ujar Ayu.
Adapun besaran tarif untuk penggunaan jasa siaran RRI Fakfak yaitu sebagai berikut :
· Siaran Iklan (Spot/Jingle/Filler/Advetorial)
Reguler Time Rp. 35.000 / 60 Detik
Prime Time Rp. 50.000 / 60 Detik
· Adlibs / Pengumuman
Reguler Time Rp. 35.000 / 60 Detik
Prime Time Rp. 50.000 / 60 Detik
· Siaran Langsung & Dialog Interaktif
Reguler Time Rp. 1.000.000 / 50 Menit
Prime Time Rp. 1.500.000 / 50 Menit
Anda dapat menggunakan jasa penyiaran RRI Fakfak dengan cara menghubungi petugas LPU di kantor RRI Fakfak jalan Kapten P. Tendean Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....