Mengenal Tradisi Halal Bihalal Saat Idul Fitri

  • 12 Apr 2024 13:04 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Halal bihalal merupakan tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya idul fitri dan hingga saat ini masih terus dilestarikan. Tradisi halal bihalal ini merupakan tradisi khas Indonesia yang tidak dapat ditemukan di negara lain.

Halal bihalal merupakan momentum setiap orang untuk saling memberi dan meminta maaf satu sama lain dengan saling bersalaman.

Melansir dari laman kemenkopmk, kata Halal bihalal sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang. Halalbihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.

Halal bihalal merupakan kata serapan dari “halal” dengan sisipan “bi” dan tidak dapat diartikan secara harfiah dan satu persatu. Istilah 'halal' berasal dari kata 'halla' dalam bahasa Arab, yang mengandung tiga makna, yaitu halal al-habi (benang kusut terurai kembali); halla al-maa (air keruh diendapkan); serta halla as-syai (halal sesuatu).

Maka dapat disimpulkan makna halalbihalal semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.

Nah ternyata tradisi serupa dengan Halal bihalal diyakini sudah ada sejak masa Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Kala itu setelah salat Idulfitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana dan diadakanlah tradisi sungkem atau saling memaafkan.

Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....