Timbangan Berlabel Jadi Acuan Transaksi Pala, Pemkab Fakfak Perkuat Pengawasan

  • 21 Sep 2026 16:42 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat pengawasan tata niaga Pala Tomandin dengan memastikan alat timbang yang digunakan pedagang dan pelaku usaha memenuhi ketentuan serta memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, dengan melakukan inspeksi dan pengecekan timbangan milik sekitar 45 pelaku usaha pala di empat wilayah kawasan Kota Fakfak.

Wilayah yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Distrik Fakfak Barat, Pariwari, Fakfak, dan Fakfak Tengah. Pemeriksaan difokuskan pada kondisi serta akurasi alat timbang yang digunakan dalam transaksi pembelian hasil pala dari petani dan pekebun.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah timbangan milik pengepul maupun pedagang grosir yang kondisinya tidak normal dan menunjukkan selisih hasil penimbangan cukup jauh.

Kepala Dinas Perkebunan Fakfak melalui Kepala Bidang P2HP, Imran Rengen, SE., MM., mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena akurasi timbangan berkaitan langsung dengan jumlah komoditas dan nilai uang yang diterima petani.

“Dari seluruh hasil pengecekan yang kami lakukan, memang ditemukan beberapa timbangan yang tidak normal dan memiliki selisih yang cukup jauh. Karena itu, timbangan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki atau diganti,” ujar Imran.

Menurutnya, pemeriksaan timbangan bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan pala, melainkan bagian dari upaya pemerintah membangun tata niaga yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian bagi petani maupun pedagang.

Imran menjelaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui UPT Metrologi Legal memiliki kewenangan dalam aspek teknis alat ukur, termasuk pemeriksaan, pengujian, tera dan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Dinas Perkebunan mengawal aspek tata niaga serta perlindungan terhadap petani pala.

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Fakfak, Hermanus Tuturop, SE., mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perkebunan terkait hasil pemeriksaan dan temuan timbangan milik pelaku usaha pala.

“Surat dari Dinas Perkebunan sudah kami terima. Terhadap timbangan yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan, akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan. Pemilik atau pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan perbaikan atau pengecekan akurasi ulang,” jelas Tuturop.

Ia menegaskan, timbangan yang tidak dapat memenuhi persyaratan harus segera diganti dengan alat yang sesuai standar. Menurutnya, penggunaan alat timbang yang benar dan akurat penting untuk memberikan kepastian ukuran bagi penjual maupun pembeli.

Tuturop juga mengimbau pedagang dan pelaku usaha pala memperhatikan label hasil pemeriksaan pada alat timbang. Timbangan yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi penanda bahwa alat tersebut telah melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan Metrologi Legal.

Pemerintah Kabupaten Fakfak mendorong penggunaan timbangan berlabel sebagai acuan dalam transaksi Pala Tomandin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan hasil penimbangan sekaligus mencegah perselisihan antara petani dan pedagang.

Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Fakfak menargetkan tata niaga Pala Tomandin semakin tertib ukur, transparan dan akurat, sehingga memberikan kepastian dalam transaksi serta memperkuat kepercayaan antara petani, pengepul dan pedagang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....