RRI Fakfak Dukung Edukasi Hukum Melalui Kolaborasi Pengadilan Agama Fakfak

  • 02 Sep 2026 12:41 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - LPP RRI Fakfak dan Pengadilan Agama Fakfak memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi serta edukasi hukum kepada masyarakat. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua Pengadilan Agama Fakfak Musaddat Humaidy ke Kantor LPP RRI Fakfak, Rabu 2 september 2026, sekaligus penandatanganan PKS.

Kepala LPP RRI Fakfak James Stephent Jahawadan mengatakan RRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang edukatif, mencerdaskan, berimbang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan Pengadilan Agama dinilai memiliki ruang yang besar untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum.

Menurut James, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Melalui berbagai platform yang dimiliki RRI, informasi mengenai layanan pengadilan dan edukasi hukum dapat disampaikan secara luas serta mudah dijangkau masyarakat.

"Melalui radio, dengan berbagai platform digital yang kami miliki, RRI dapat memberikan pelayanan berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama, edukasi hukum, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan harkat masyarakat," kata James Stephent Jahawadan.

James berharap kolaborasi tersebut dapat membantu masyarakat Fakfak tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga semakin memahami hak dan kewajibannya. Penyampaian informasi hukum secara rutin dinilai penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Fakfak Musaddat Humaidy mengatakan RRI memiliki jangkauan dan kedekatan yang kuat dengan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi alasan Pengadilan Agama Fakfak berharap RRI dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan informasi dan sosialisasi hukum.

Kerja sama kedua lembaga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Fakfak melalui informasi hukum yang mudah dipahami dan diakses. Selain mendukung pelayanan Pengadilan Agama, kolaborasi ini diharapkan mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin sadar hukum dan memahami proses peradilan.

Penandatanganan PKS menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara lembaga penyiaran publik dan institusi peradilan di Kabupaten Fakfak. Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan terus dikembangkan melalui berbagai program informasi dan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....