Pengukuran Tanah Kampung Kiat Jadi Langkah Kepastian Hukum

  • 03 Agt 2026 13:36 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan pendampingan kegiatan pengukuran sebidang tanah milik masyarakat di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum dan kepastian administrasi pertanahan.

Kepala Kantah Fakfak Muhammad Biarpruga dalam rilis pers, Minggu, 2 Agustus 2026, mengatakan kegiatan pengukuran tersebut dilakukan terhadap bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 196/Kiat atas nama Abdul Rahman Mohmiangga.

Menurut Biarpruga, pelaksanaan pendampingan pengukuran tanah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Kejaksaan Negeri Fakfak yang berkaitan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 60/Pid.B.Sita/2026/PN Ffk tertanggal 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, keterlibatan Kantah Fakfak dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi untuk memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi antar-instansi, khususnya Kantah Fakfak bersama Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Muhammad Biarpruga.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut juga bertujuan mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus memperkuat transparansi dalam penatausahaan aset di Kabupaten Fakfak.

“Kami Kantah Kabupaten Fakfak, sebagai perpanjangan Kementerian ATR/BPN, siap melayani secara profesional dan terpercaya,” tegasnya, seraya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan serta berperan aktif dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....