Ketetapan Resmi Musda Akhiri Polemik Nomenklatur Kepengurusan KMK Fakfak

  • 24 Jul 2026 19:13 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Musyawarah Daerah (Musda) I Kerukunan Masyarakat Kei (KMK) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan Slamet Efruan, S.Sos. sebagai Ketua Umum KMK Kabupaten Fakfak periode 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Ketetapan Musda Nomor 009/TAP/MUSDA-KMK/VII/2026 yang ditetapkan di Fakfak pada 23 Juli 2026.

Ketetapan tersebut menjadi dasar hukum hasil Musda sekaligus menegaskan struktur kepemimpinan organisasi. Dalam keputusan resmi yang ditandatangani pimpinan sidang, hanya terdapat satu jabatan Ketua Umum yang dijabat oleh Slamet Efruan, sedangkan Muhammad Taweatubun ditetapkan sebagai Wakil Ketua.

Dengan diterbitkannya ketetapan itu, penyebutan Ketua Internal dan Ketua Eksternal yang sebelumnya sempat muncul dalam dinamika Musda secara resmi dinyatakan tidak berlaku. Struktur kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak kembali mengacu pada nomenklatur organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam dokumen ketetapan disebutkan proses pemilihan Ketua Umum telah dilaksanakan melalui forum Musda sesuai mekanisme dan tata cara yang berlaku dalam organisasi.

Ketetapan tersebut juga memuat sejumlah pertimbangan, di antaranya perlunya meningkatkan peran dan fungsi Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Fakfak dalam pembinaan serta pengembangan masyarakat Kei, sekaligus menjawab tantangan organisasi melalui kepemimpinan yang memiliki visi, misi, dan langkah-langkah konkret.

Berdasarkan hasil keputusan Musda, Slamet Efruan resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Fakfak untuk masa bakti 2026–2031. Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen penetapan ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Ignasius Jeuyanan, Sekretaris Paulus Sirwutubun, serta anggota sidang Andres A. Henan, Saifudin For, dan Yeron Ohoiulun

Dengan terbitnya ketetapan tersebut, hasil Musda I KMK Kabupaten Fakfak kini memiliki dasar administrasi dan legalitas organisasi sebagai landasan pembentukan kepengurusan periode 2026–2031.

Selanjutnya, Ketua Umum dan Wakil Ketua bersama Tim Formatur akan menyusun komposisi kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....