Pelni Tegaskan Pembukaan Trayek Kapal Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

  • 22 Jul 2026 12:26 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Fakfak, Agus Zuldi Hermawan, menegaskan bahwa pembukaan maupun perubahan trayek kapal Pelni tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Seluruh pengoperasian kapal merupakan penugasan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Trayek dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi harapan masyarakat Kabupaten Fakfak yang menginginkan kembali beroperasinya jalur pelayaran langsung menuju Kota Jayapura, Provinsi Papua, dan Kota Manokwari, Papua Barat. Hingga kini, masyarakat Fakfak masih mengalami keterbatasan akses transportasi laut menuju kedua kota tersebut.

Menurut Agus, pada prinsipnya Pelni hanya menjalankan penugasan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, perubahan atau penambahan trayek harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Menjawab harapan masyarakat Fakfak untuk trayek menuju Manokwari dan Jayapura, pada prinsipnya perlu kami informasikan kapal milik PT Pelni ini sifatnya penugasan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap tahun Pelni bersama Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap seluruh trayek kapal yang beroperasi di Indonesia. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat tingkat kebutuhan masyarakat, jumlah penumpang, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di setiap daerah yang disinggahi kapal.

Apabila suatu trayek dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memiliki okupansi penumpang yang baik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, maka trayek tersebut akan dipertahankan bahkan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Sebaliknya, seluruh keputusan tetap mengacu pada hasil evaluasi pemerintah.

Agus juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan transportasi laut masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Perhubungan terkait kebutuhan pembukaan maupun penyesuaian trayek kapal Pelni. "Pemda dapat mengusulkan trayek ke Kementerian Perhubungan jika ada permintaan masyarakat terkait kebutuhan transportasi laut," jelasnya.

Dengan adanya mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat Fakfak untuk kembali menikmati layanan pelayaran langsung menuju Jayapura dan Manokwari dinilai membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Usulan resmi dari pemerintah daerah diharapkan menjadi langkah awal agar kebutuhan transportasi laut bagi lebih dari 90 ribu masyarakat Fakfak dapat menjadi perhatian dalam evaluasi trayek Pelni berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....