Disdukcapil Fakfak Ajak Warga Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital.
- 22 Jul 2026 12:29 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak mengajak masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung kemudahan dan perkembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Ajakan tersebut disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berthy T. Reawaruw, dalam dialog bertema "Optimalisasi Layanan Adminduk Melalui Sosialisasi dan Aktivasi IKD" di Prosatu RRI Fakfak.
Berthy menjelaskan, IKD dapat dipahami sebagai identitas kependudukan yang dapat diakses secara digital melalui telepon seluler. Masyarakat yang telah memiliki KTP atau setidaknya sudah melakukan perekaman KTP dapat melakukan aktivasi dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store, mengisi data sesuai biodata, kemudian mendatangi petugas Disdukcapil untuk proses aktivasi.
"Prosesnya sekitar lima sampai 10 menit. Satu NIK untuk satu orang dan satu HP," jelasnya.
Dalam proses aktivasi, petugas akan melakukan verifikasi, termasuk pencocokan wajah dan proses melalui email. Berthy juga memastikan keamanan data dalam IKD tetap diperhatikan karena pengguna memiliki akses untuk mengelola data pada perangkatnya. Jika pengguna lupa PIN, mengganti nomor ponsel, atau mengalami kendala karena perangkat hilang maupun rusak, masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil untuk mendapatkan tindak lanjut. Jika ponsel hilang, petugas dapat menonaktifkan akses melalui sistem yang terpusat.
Berthy mengatakan, masyarakat tidak perlu takut mengurus administrasi kependudukan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan oknum yang melakukan pungutan atau tindakan yang menyalahi aturan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Jangan takut mengurus administrasi kependudukan. Kalau ada oknum yang menyalahi aturan bisa melapor untuk ditindak. Semua pelayanan gratis," tegasnya.
Selain mendorong aktivasi IKD, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketepatan data kependudukan, terutama nama anak yang telah terdaftar dalam dokumen pendidikan. Menurut Berthy, perubahan atau penyingkatan nama tanpa memperhatikan dokumen resmi dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari, termasuk dalam pendataan pendidikan atau Dapodik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....