Pedagang Pasar Fakfak Diingatkan Pahami Hak dan Kewajiban

  • 22 Jul 2026 12:28 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mendorong ketertiban dalam pengelolaan pasar, termasuk memastikan para pedagang memahami hak dan kewajiban selama menggunakan fasilitas perdagangan milik pemerintah. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam acara "Fakfak Menyapa" dengan tema "Tertib Pasar, Nyaman Berdagang: Memahami Hak dan Kewajiban Agar Terhindar dari Sanksi Administrasi" di Prosatu RRI Fakfak.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Fakfak, Zet Sampe Tondok, SE, MM, mengatakan pendataan pedagang masih terus dilakukan. Pemerintah juga memberikan imbauan agar pedagang yang belum menandatangani surat perjanjian segera melengkapi proses administrasi penggunaan tempat berjualan.

Ia menjelaskan, penggunaan ruang dagang di pasar pemerintah dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, salah satunya melalui proses pengundian. Pedagang yang memperoleh nomor hasil undian kemudian memiliki hak pakai atas tempat yang telah ditentukan dan dilindungi melalui perjanjian dengan pemerintah.

"Semua melalui prosedur, yaitu proses undian. Pedagang sudah mendapatkan nomor yang menjadi hak pakai. Pemerintah melindungi hak pakai tersebut melalui sebuah perjanjian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Zet dalam acara Fakfak Menyapa.

Menurutnya, hak penggunaan fasilitas pasar juga diikuti dengan kewajiban. Pedagang wajib membayar retribusi sesuai ketentuan serta ikut menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pasar. Retribusi dipungut secara bulanan untuk ruang dagang dan los emperan, sementara pungutan harian diterapkan terhadap meja batu ketika digunakan untuk aktivitas berdagang.

Pedagang juga diingatkan untuk tidak mengalihkan hak pakai kepada pihak lain, lalai membayar retribusi, maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perjudian dalam bentuk apa pun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pasar tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan ke depan akan dilakukan penataan terkait jam operasional pasar.

Zet menyebut pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administrasi. Dalam data yang disampaikan, ketentuan terkait keterlambatan pembayaran retribusi mencantumkan denda sebesar satu persen, sementara penerapan sanksi saat ini masih diiringi dengan edukasi dan pembinaan kepada pedagang. Sanksi terberat dapat berupa pencabutan surat izin pemakaian tempat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....