Kepala RRI Fakfak Ingatkan Pegawai Segera Lengkapi SKP Triwulan Kedua
- 06 Jul 2026 18:42 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala LPP RRI Fakfak, James Stephen Jahawadan, mengingatkan seluruh pegawai agar segera melengkapi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan II Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel rutin Senin pagi di halaman Kantor LPP RRI Fakfak, Senin (6/7/2026).
James mengatakan batas waktu penginputan SKP beserta bukti dukung hanya tersisa satu hari, yakni hingga 7 Juli 2026. Karena itu, seluruh pegawai diminta memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang masih kurang.
Menurutnya, kelengkapan bukti dukung menjadi bagian penting dalam proses penilaian kinerja setiap pegawai. Ia berharap tidak ada pegawai yang menunda penyelesaian administrasi hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, James mengingatkan agar setiap pegawai memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, proses penilaian kinerja dapat berjalan dengan baik dan akurat.
"Saya memberikan tenggang waktu sampai tanggal 7 Juli 2026. Tinggal satu hari lagi, saya harap seluruh pegawai segera melengkapi bukti dukung untuk menyelesaikan pengisian SKP Triwulan II tahun ini," tegas James.
Ia menambahkan, disiplin dalam penyusunan SKP merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ketepatan waktu dalam penginputan juga mencerminkan komitmen pegawai terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepala LPP RRI Fakfak berharap seluruh pegawai saling mengingatkan agar tidak ada yang terlambat menyelesaikan kewajibannya. Bagian kepegawaian juga diminta terus melakukan pendampingan apabila masih terdapat kendala dalam proses penginputan.
Melalui penyelesaian SKP tepat waktu, diharapkan penilaian kinerja pegawai Triwulan II Tahun 2026 dapat berlangsung lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sekaligus mendukung peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja pegawai di lingkungan LPP RRI Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....