Bantuan BSPS Kelurahan Fakfak Utara Disalurkan dalam Bentuk Material Bangunan
- 06 Jul 2026 13:15 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kelurahan Fakfak Utara terus mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari pemerintah pusat. Program tersebut diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang memiliki rumah tidak layak huni.
Kepala Kelurahan Fakfak Utara, Erwansyah Hindom, mengatakan Kabupaten Fakfak memperoleh alokasi bantuan BSPS dari kementerian terkait. Menurutnya, Kelurahan Fakfak Utara diperkirakan mendapatkan sekitar 40 unit bantuan, meski angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu data resmi.
"Saya mencoba kalau bisa itu khusus Fakfak Utara. Fakfak Utara ini kalau tidak salah sekitar empat puluhan, saya mohon maaf saya tidak bisa memastikan data realnya, tapi perkiraannya begitu," ujar Erwansyah.
Ia menjelaskan, program BSPS merupakan bantuan stimulan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, seperti belum memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), dapur yang belum memadai, maupun bangunan rumah yang mengalami kerusakan berat atau terancam roboh.
Menurut Erwansyah, setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp25 juta, yang terdiri atas Rp22 juta untuk penyediaan bahan bangunan dan Rp3 juta untuk biaya tenaga kerja. Ia menegaskan bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung berupa material bangunan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
"Bantuannya bukan uang tunai. Masyarakat menerima dalam bentuk bahan bangunan. Jadi kalau membutuhkan paku atau bahan lainnya, semuanya disediakan sesuai kebutuhan, bukan diberikan uang untuk dibelanjakan sendiri," jelasnya.
Erwansyah menambahkan, pelaksanaan program BSPS akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Ia mengaku turut melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi persyaratan. Apabila ditemukan calon penerima yang tidak memenuhi kriteria atau berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....