Apa Itu One Month Notice saat Resign Kerja

  • 27 Jun 2026 05:35 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dalam dunia kerja pengunduran diri karyawan merupakan proses yang perlu dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan, salah satu bentuk penerapan etika profesional tersebut adalah dengan memberikan pemberitahuan pengunduran diri terlebih dahulu sebelum meninggalkan pekerjaan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara karyawan dan perusahaan, sekaligus memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan dan operasional organisasi.

Salah satu bentuk pemberitahuan tersebut dikenal dengan istilah one month notice, yaitu pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh karyawan kepada perusahaan mengenai rencana pengunduran dirinya paling lambat satu bulan sebelum tanggal efektif resign. Ketentuan ini umumnya telah diatur dalam perjanjian atau kontrak kerja sebagai wujud tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan sebelum mengakhiri masa kerjanya. Dengan adanya one month notice, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pengganti, melakukan proses alih tugas, serta memastikan transisi pekerjaan dapat berlangsung secara tertib dan lancar.

Pemberitahuan ini biasanya diberikan ketika karyawan berencana untuk berpindah pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau memiliki alasan lain yang mengharuskannya mengakhiri hubungan kerja secara baik dan profesional. Simak fungsi, aturan, hak dan kewajiban serta bagaimana cara mengajukan One Month Notice yang dikutip dari laman digitalskola.com :

Manfaat One Month Notice

1. Memberikan Kesempatan Perusahaan Melakukan Penyesuaian

Pemberian one month notice memungkinkan perusahaan memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan proses pergantian karyawan. Dalam periode tersebut, perusahaan dapat melakukan rekrutmen, mendistribusikan kembali beban kerja, atau menyusun strategi transisi agar aktivitas operasional tetap berjalan secara optimal. Hal ini menjadi semakin penting apabila posisi yang ditinggalkan memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja tim maupun organisasi.

2. Mencerminkan Sikap Profesional dalam Bekerja

Melaksanakan prosedur pengunduran diri sesuai ketentuan menunjukkan komitmen terhadap etika dan tanggung jawab profesional. Karyawan yang memberikan pemberitahuan terlebih dahulu umumnya dinilai memiliki integritas serta menghargai hubungan kerja yang telah terjalin. Sikap tersebut dapat meninggalkan kesan positif bagi perusahaan dan menjadi nilai tambah ketika membutuhkan rekomendasi atau referensi pekerjaan di masa mendatang.

3. Meminimalkan Risiko Perselisihan Ketenagakerjaan

Pengunduran diri yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun konsekuensi lain yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Dengan menyampaikan one month notice, karyawan dapat memastikan proses pengakhiran hubungan kerja berlangsung sesuai prosedur, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terlindungi dengan baik.

Aturan One Month Notice

1. Mengacu pada Perjanjian Kerja yang Berlaku

Ketentuan mengenai notice period pada umumnya telah dicantumkan secara jelas dalam kontrak atau perjanjian kerja yang disepakati sejak awal hubungan kerja. Dokumen tersebut biasanya memuat informasi mengenai jangka waktu pemberitahuan yang harus diberikan sebelum pengunduran diri dilakukan. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami kembali isi kontrak agar proses resign dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menyesuaikan dengan Ketentuan Internal Perusahaan

Selain berpedoman pada kontrak kerja, setiap perusahaan dapat memiliki prosedur internal yang mengatur tata cara pengunduran diri. Ketentuan tersebut dapat mencakup mekanisme pengajuan resign, format surat pengunduran diri, hingga pelaksanaan serah terima pekerjaan. Memahami dan mengikuti kebijakan perusahaan menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan administratif selama proses pengunduran diri.

3. Berlandaskan Peraturan Ketenagakerjaan

Pelaksanaan pengunduran diri juga perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri harus menyampaikan permohonan secara tertulis, tidak sedang terikat ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.

Hak dan Kewajiban Selama Masa One Month Notice

1. Hak Karyawan Tetap Berlaku Hingga Hari Terakhir Bekerja

Meskipun telah mengajukan pengunduran diri, status karyawan tetap aktif hingga masa kerja berakhir. Oleh sebab itu, seluruh hak yang menjadi bagian dari hubungan kerja, termasuk pembayaran gaji dan hak administratif lainnya, tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perusahaan. Selain itu, karyawan berhak memperoleh dokumen pendukung seperti surat pengalaman kerja atau surat keterangan kerja yang dapat digunakan untuk kebutuhan karier berikutnya.

2. Tetap Menjalankan Tanggung Jawab Pekerjaan

Selama masa notice period, karyawan berkewajiban mempertahankan profesionalisme dalam bekerja sebagaimana biasanya. Seluruh tugas yang masih menjadi tanggung jawabnya perlu diselesaikan dengan baik, termasuk menjaga kualitas pekerjaan dan memenuhi target yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan menjelang berakhirnya masa kerja.

3. Melaksanakan Serah Terima Pekerjaan Secara Tertib

Salah satu kewajiban utama selama masa one month notice adalah melakukan proses handover atau serah terima pekerjaan. Proses ini meliputi penyampaian informasi, dokumentasi pekerjaan, serta penjelasan mengenai tugas-tugas yang sedang berjalan kepada pihak yang akan melanjutkannya. Dengan serah terima yang baik, kontinuitas pekerjaan dapat tetap terjaga dan risiko terjadinya kesalahan atau keterlambatan dapat diminimalkan.

Cara Mengajukan One Month Notice

1. Menyampaikan Rencana Pengunduran Diri kepada Atasan

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengomunikasikan keinginan untuk mengundurkan diri kepada atasan secara langsung. Penyampaian tersebut sebaiknya dilakukan dengan sikap yang sopan, terbuka, dan profesional. Komunikasi awal ini menjadi bentuk penghormatan kepada perusahaan sekaligus memberikan kesempatan untuk membahas tahapan selanjutnya.

2. Menjelaskan Alasan Pengunduran Diri Secara Profesional

Ketika berdiskusi dengan atasan, sampaikan alasan pengunduran diri secara jelas dan objektif. Penjelasan tidak perlu terlalu rinci, namun cukup menggambarkan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, seperti pengembangan karier, melanjutkan pendidikan, atau alasan profesional lainnya. Penyampaian yang baik akan membantu menjaga hubungan kerja tetap harmonis.

3. Mengajukan Surat Pengunduran Diri Secara Resmi

Setelah melakukan komunikasi awal, karyawan perlu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Surat tersebut hendaknya memuat identitas, jabatan, tanggal pengajuan, serta tanggal efektif pengunduran diri. Dokumen ini menjadi dasar administratif yang akan diproses oleh bagian sumber daya manusia atau pihak terkait.

4. Menentukan Tanggal Efektif Berakhirnya Masa Kerja

Penetapan tanggal efektif resign harus disesuaikan dengan ketentuan notice period yang berlaku. Karyawan perlu memastikan bahwa jangka waktu antara pengajuan surat dan tanggal terakhir bekerja telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak maupun kebijakan perusahaan. Kejelasan tanggal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

5. Mempersiapkan Proses Transisi Pekerjaan

Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, karyawan perlu fokus pada proses transisi pekerjaan. Kegiatan ini dapat berupa penyusunan dokumen kerja, pembuatan laporan perkembangan pekerjaan, hingga pendampingan kepada rekan kerja atau pengganti yang akan melanjutkan tugas tersebut. Persiapan yang matang akan membantu menjaga kelancaran operasional organisasi setelah karyawan meninggalkan jabatannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....