Ribuan KPM Fakfak Terima Bansos Sembako dan PKH
- 18 Jun 2026 14:45 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kementrian Sosial RI saat ini mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Di Fakfak Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Staf Khusus Kantor Pos Fakfak yang diperbantukan dalam pembayaran Bansos Sembako dan PKH tahap 2, Wahyudi Tri Wibowo mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan masih menggunakan sistem yang sama seperti tahap sebelumnya dengan beberapa persyaratan wajib bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
“Penyaluran ini dilakukan melalui Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Khusus untuk mekanisme pembayaran bansos masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya, dimana ada tiga persyaratan yang mutlak dan tetap diberlakukan,” ujar Wahyudi.
Ia menjelaskan, persyaratan pertama yakni penerima bantuan harus merupakan KPM asli yang datang langsung mengambil bantuan dengan membawa identitas diri berupa KTP asli maupun fotokopi atau Kartu Keluarga (KK).
“Yang pertama keluarga penerima manfaat atau KPM itu sebagai penerima asli saat datang mengambil bantuan, mereka harus datang dengan membawa KTP asli ataupun fotokopi atau KK,” jelasnya.
Wahyudi menambahkan, bagi penerima yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan dengan ketentuan tertentu. Perwakilan wajib masih berada dalam satu KK dengan penerima asli serta membawa identitas penerima dan identitas orang yang mewakili.
“Untuk yang perwakilan boleh, tetapi harus satu KK dengan penerima asli. Selain itu harus membawa identitas dari penerima asli dan juga yang mewakili,” katanya.
Sementara itu, apabila KPM penerima bantuan telah meninggal dunia, bantuan masih dapat diambil oleh anggota keluarga dengan syarat masih berada dalam satu KK serta melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian.
Terkait besaran bantuan yang diterima, Wahyudi menyebutkan jumlahnya berbeda-beda sesuai jenis bantuan dan komponen keluarga penerima. Untuk penerima bansos sembako murni, bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu, sedangkan penerima sembako sekaligus PKH nominalnya menyesuaikan kondisi keluarga.
“Untuk penerima sembako murni mereka menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Kemudian untuk penerima sembako plus PKH jumlahnya bervariasi, tergantung komponen keluarga, mulai dari Rp1 juta, Rp1,250 juta hingga Rp2 juta,” ungkap Wahyudi.
Ia menjelaskan, proses penyaluran bansos di Kabupaten Fakfak dibagi menjadi dua kluster wilayah. Kluster pertama mencakup wilayah dalam kota yang mudah dijangkau masyarakat menuju Kantor Pos, sedangkan kluster kedua merupakan wilayah luar kota yang membutuhkan pelayanan langsung dari petugas Kantor Pos ke distrik-distrik tertentu.
“Untuk wilayah luar kota, petugas kami dari Kantor Pos akan datang langsung ke distrik-distrik yang jauh untuk melakukan pembayaran di lokasi tersebut,” tutup Wahyudi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....