KP2KP Fakfak Edukasi Pelaporan Pajak Berbasis Digital

  • 16 Jun 2026 10:26 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta pemahaman aparatur terhadap kewajiban perpajakan.

Dalam kegiatan itu, perwakilan KP2KP Fakfak, Yehezkiel Victor Saud, memberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi ASN dengan menggunakan aplikasi pelaporan yang tersedia di laman pajak.go.id," ujar Saud saat memberikan materi kepada para peserta.

Tidak hanya sebatas penyampaian materi, peserta juga diajak mempraktikkan secara langsung proses pelaporan melalui layanan e-Filing dengan menggunakan gawai masing-masing. Pendekatan tersebut dilakukan agar ASN dapat memahami setiap tahapan pelaporan secara mandiri.

Saud mengatakan, asistensi ini bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi, khususnya ASN, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pengisian data SPT Tahunan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Sesuai dasar hukum tersebut, SPT juga menjadi sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan hal-hal lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan," pungkasnya. Dengan adanya asistensi tersebut, diharapkan kesadaran dan kepatuhan ASN DLHP Fakfak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terus meningkat seiring pemanfaatan layanan perpajakan berbasis digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....