KSOP Fakfak Tingkatkan Pemahaman PPNS Melalui Sosialisasi KUHAP
- 04 Jun 2026 14:09 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Fakfak, Rudi, S.Sos., M.AP., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan di Polres Fakfak, Papua Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para PPNS terhadap substansi dan implementasi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sosialisasi ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai perubahan dan perkembangan regulasi hukum acara pidana yang perlu dipahami oleh PPNS sebagai bagian dari unsur penegak hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh PPNS dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dinilai penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Partisipasi KSOP Kelas IV Fakfak dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Fakfak, sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....