DLHP Fakfak: Penanganan Sampah Tanggung Jawab Bersama
- 28 Mei 2026 12:39 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Lisa Neirasari dalam dialog “Fakfak Menyapa” di RRI Pro 1 Fakfak, Selasa (26/5/2026).
Lisa mengatakan penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata. Menurutnya, strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Fakfak mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sampah dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, pengurangan sampah dilakukan melalui konsep 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Sementara penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan hingga pengolahan sampah sejak dari sumber atau penghasil sampah.
Menurut Lisa, sampah terbagi menjadi sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, peningkatan kesadaran masyarakat harus dimulai dari lingkungan keluarga. Pemerintah daerah juga menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DP3AP2KB, dalam upaya edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Selain itu, DLHP Fakfak turut berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan bank sampah yang ada di Fakfak. Keberadaan bank sampah dinilai dapat membantu pemerintah sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila dikelola dengan baik.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat distrik dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan unit-unit bank sampah. Dalam waktu dekat juga akan disediakan tempat sampah terpilah,” katanya.
Dalam dialog tersebut, Lisa juga menjelaskan tentang limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang. Beberapa contoh limbah B3 di antaranya oli bekas, aki dan baterai bekas, lampu neon, sisa cat, limbah rumah sakit, pestisida, obat kedaluwarsa hingga limbah pabrik.
“Penanganan limbah B3 harus dilakukan secara khusus. Saat ini di Fakfak belum ada pihak swasta yang memiliki izin khusus untuk menangani limbah tersebut,” jelasnya.
Di akhir dialog, Lisa mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan memulai dari hal-hal kecil di lingkungan masing-masing. Ia juga mengakui pemerintah masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan sampah, sehingga diperlukan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat agar pengelolaan sampah di Fakfak dapat berjalan lebih optimal. “Yuk tingkatkan kesadaran, kalau bukan kita siapa lagi. Mari sayangi lingkungan kita,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....