BPN Fakfak Lakukan Pengukuran Ulang Batas Sertipikat Tanah
- 06 Mei 2026 13:02 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak, - Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melaksanakan kegiatan pengukuran penataan batas tanah yang berlokasi di Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kejelasan dan ketepatan batas kepemilikan tanah di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, menjelaskan bahwa pengukuran penataan batas dilakukan untuk memastikan kembali batas-batas sertipikat tanah yang akurat dan jelas. “Pengukuran ini penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait batas tanah di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan, petugas melakukan identifikasi terhadap batas-batas tanah yang ada di lokasi. Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen-dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula pengukuran ulang terhadap batas-batas tanah guna memastikan keakuratan serta kejelasan batas yang ada. Proses ini melibatkan penggunaan alat ukur serta verifikasi langsung di lapangan bersama pihak terkait.
Muhammad Biarpruga menambahkan, hasil dari pengukuran penataan batas ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam penetapan batas-batas tanah yang sah. “Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran tanah,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa batas tanah di masa mendatang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam setiap proses pengukuran guna menjaga transparansi dan akurasi data pertanahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....