DP3AP2KB Fakfak Tegaskan Pemaksaan Seksual termasuk Kekerasan

  • 22 Apr 2026 12:00 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala DP3AP2KB Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa pemaksaan dalam hubungan suami istri merupakan bentuk kekerasan. Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi pembiaran.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lina Surjani dalam kegiatan sosialisasi di Distrik Pariwari pada selasa 21 april 2026. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam rumah tangga.

Menurutnya, kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam hubungan intim. Pemaksaan dalam berhubungan badan termasuk dalam kategori kekerasan.

“Pemaksaan dalam hubungan suami istri juga merupakan kekerasan,” ujarnya. Ia meminta masyarakat tidak menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Ia menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan. Pemerintah melalui DP3AP2KB siap memberikan pendampingan.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan jika mengalami atau mengetahui kasus serupa. Langkah ini penting untuk mencegah dampak yang lebih besar.

“Silakan laporkan ke bidang pemberdayaan perempuan, kami siap membantu,” tambahnya. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu gender. Peserta diharapkan dapat menyebarkan informasi tersebut di lingkungan masing-masing.

Melalui edukasi ini, diharapkan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir. Pemerintah juga terus mendorong terciptanya keluarga yang aman dan harmonis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....