Sertifikat Tanah Diperuntukkan Bagi Seluruh Masyarakat Fakfak tanpa Syarat

  • 22 Apr 2026 11:53 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak, - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, menegaskan bahwa program sertifikasi tanah ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga di daerah tersebut.

Menurut Biarpruga, kepemilikan sertifikat tanah tidak dibatasi oleh status pernikahan seseorang. Ia menjelaskan bahwa baik masyarakat yang sudah maupun belum berumah tangga tetap memiliki hak yang sama untuk mengurus sertifikat tanah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi sertifikat tanah ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, apakah dia sudah berumah tangga atau belum. Artinya, kalau dia memiliki lahan, maka berhak untuk mengurus sertifikatnya,” ujar Biarpruga.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa salah satu syarat utama dalam proses sertifikasi tanah adalah adanya pelepasan hak atas tanah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa atau klaim lain terhadap lahan yang akan didaftarkan.

Bagi masyarakat yang memiliki tanah adat, Biarpruga menyebutkan bahwa prosesnya dapat dilakukan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah adat. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan dari Kepala Kampung atau Kepala Kelurahan setempat sebagai dasar pengajuan sertifikasi.

“Kalau dia pemilik tanah adat, dia hanya perlu bukti pemilikan tanah adat dari Kepala Kampung atau Kepala Kelurahan,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak untuk bersama-sama mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya harapkan kepada masyarakat di Kabupaten Fakfak, mari kita sama-sama mendaftarkan tanah kita ke BPN untuk diterbitkan sertifikat, guna menjamin kepastian hukum,” tutup Biarpruga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....