Sertifikasi Tanah di Fakfak Dinilai Kurangi Potensi Konflik
- 22 Apr 2026 11:48 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak, - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, menyampaikan bahwa proses persertifikatan tanah tidak dapat dilepaskan dari potensi konflik yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam keterangannya terkait upaya penataan administrasi pertanahan di wilayah Fakfak.
Menurut Biarpruga, konflik pertanahan merupakan hal yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses pengurusan tanah, selalu ada kemungkinan munculnya sengketa, baik antarindividu maupun kelompok masyarakat.
“Kalau terkait dengan persertifikatan tanah dan konflik, sekiranya kita tidak bisa katakan bahwa tidak ada konflik, pasti ada konflik,” ujar Biarpruga.
Meski demikian, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak terus berupaya semaksimal mungkin agar proses persertifikatan dapat berjalan dengan baik. Ia menyebut, berbagai langkah dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hingga sertifikat dapat diterbitkan.
“Namun kami dari pertanahan berusaha semampu kami untuk proses persertifikatan ini sampai kalau terbit sertifikat, diusahakan kita bisa mengurangi konflik yang ada,” lanjutnya.
Biarpruga juga menjelaskan bahwa kondisi pertanahan di Fakfak memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan daerah lain di luar Papua Barat. Tingkat kompleksitas konflik di wilayah ini dinilai tidak setinggi daerah perkotaan besar seperti Jakarta.
Ia menambahkan, potensi pemanfaatan lahan di Kabupaten Fakfak hingga saat ini masih tergolong rendah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi dinamika konflik pertanahan di daerah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....