Generasi Muda Fakfak Diminta Urus Sertifikat Tanah sejak Dini

  • 16 Apr 2026 11:42 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengajak masyarakat untuk mulai menjadikan kepemilikan sertifikat tanah sebagai bagian dari perencanaan masa depan keluarga. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna mengurangi potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda yang telah memasuki usia produktif dan siap membangun rumah tangga.

Menurutnya, memiliki sertifikat tanah bukan hanya soal kepemilikan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang dapat melindungi hak keluarga di masa depan. “Kami sangat mengharapkan masyarakat Fakfak, terutama yang baru membangun rumah tangga, agar memiliki rumah sendiri. Termasuk bagi pria muda yang sudah mapan, sebaiknya mulai memikirkan sertifikat tanah demi kepastian jangka panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikat tanah dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam berbagai urusan, termasuk sebagai jaminan ekonomi dan warisan bagi generasi berikutnya. Tanpa dokumen resmi, risiko konflik kepemilikan lahan dinilai akan semakin besar.

Untuk itu, Kantah Fakfak mendorong masyarakat agar segera mengupayakan kepemilikan lahan, baik melalui keluarga maupun kerabat, sebelum kemudian diproses sertifikasinya secara resmi. “Kalau memang belum ada sertifikat tanah, segera diusahakan. Hubungi keluarga atau saudara untuk mendapatkan lahan, kemudian langsung sertifikatkan di Kantor Pertanahan,” tandasnya.

Muhamad juga memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah di Kantah Fakfak saat ini semakin mudah dan transparan. Masyarakat diminta tidak ragu untuk mengakses layanan yang tersedia karena prosedur yang diterapkan telah disederhanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya imbauan ini, Kantah Fakfak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi pertanahan semakin meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam kepemilikan aset, khususnya bagi keluarga muda di Kabupaten Fakfak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....