Kantor Pertanahan Fakfak Percepat Legalisasi Aset Pemerintah Daerah
- 16 Apr 2026 09:20 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Upaya penertiban dan legalisasi aset milik pemerintah daerah terus dilakukan di Kabupaten Fakfak. Melalui Kantor Pertanahan, berbagai langkah strategis ditempuh untuk memastikan kepastian hukum aset.
Hal ini disampaikan Kepala Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2026. Ia menegaskan komitmen dalam menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, pada tahun 2025 telah dilakukan penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam kerja sama tersebut, sebanyak 24 bidang tanah aset pemerintah berhasil disertifikasi.
Langkah pensertifikatan ini dinilai penting untuk mengantisipasi dinamika sosial masyarakat. Kondisi tersebut kerap memicu terjadinya pemalangan terhadap aset pemerintah.
“Pemalangan sebenarnya tidak dibenarkan, namun kita tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap sertifikat memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain penertiban aset, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi perhatian. Antusiasme masyarakat Fakfak terhadap program ini dinilai sangat tinggi.
Untuk tahun 2026, target awal sebanyak 300 sertifikat mengalami penyesuaian. Akibat defisit anggaran, target tersebut kini menjadi 150 bidang tanah.
Pelaksanaan PTSL difokuskan di Kampung Otowiri, Distrik Tomage. Lokasi ini dipilih karena berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dengan adanya sertifikat di wilayah perbatasan, maka hak masyarakat adat dapat terlindungi,” jelasnya. Ia berharap langkah ini mampu mencegah potensi konflik di masa depan.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Transparansi dan pengakuan hak yang benar menjadi kunci dalam menghindari konflik pertanahan.
Melalui program ini, diharapkan kepastian hukum atas tanah dapat terwujud. Pemerintah dan masyarakat pun diajak bersama membangun kesadaran hukum di Kabupaten Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....