Ustaz Jumroni Jelaskan Makna Halal Bihalal di Indonesia

  • 25 Mar 2026 15:37 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Ustaz Jumroni menyampaikan tausiah pada kegiatan Halal Bi Halal yang digelar pemerintah daerah bersama Panitia Hari Besar Islam Fakfak. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KONI Fakfak pada Selasa malam, 24 Maret 2026.

Dalam tausiahnya, ia menjelaskan bahwa Halal Bi Halal merupakan tradisi khas Indonesia. Tradisi ini tidak ditemukan di negara-negara Arab.

“Halal bihalal hanya ada di Indonesia, tidak ada di Arab,” ujarnya. Ia menyoroti keunikan tradisi tersebut.

Ia kemudian menjelaskan dari sisi bahasa Arab. Menurutnya, istilah Halal Bi Halal memiliki makna yang dalam secara morfologi.

“Dalam ilmu tasrif, halal berarti menghalalkan dan melepaskan,” katanya. Ia menambahkan bahwa makna tersebut bersifat luas.

Secara spesifik, Halal Bi Halal dimaknai sebagai proses saling memaafkan. Nilai ini menjadi inti dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Halal bihalal adalah saling memaafkan,” ungkapnya. Ia menegaskan pentingnya membersihkan hati.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Setiap individu diharapkan membuka diri untuk memaafkan sesama.

“Mari kita saling memaafkan satu sama lain,” ajaknya. Ia menilai hal ini sebagai bagian dari ajaran Islam.

Menurutnya, memaafkan dapat mencairkan hubungan yang sempat renggang. Hal ini juga memperkuat persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, Halal Bi Halal bukan sekadar tradisi. Kegiatan ini memiliki makna mendalam dalam membangun keharmonisan social.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....