Kepala Kampung Porum Imbau Warga Jauhi Miras

  • 19 Mar 2026 12:23 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kampung Porum, Haji Idris Baraweri, mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras menjelang dan setelah Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan saat ditemui RRI di Masjid Agung Baitul Makmur pada Rabu malam, 18 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah provinsi papua Barat yang disampaikan oleh kepala distrik. Kebijakan itu melarang aktivitas miras mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sebagai kepala kampung, ia mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Saya menghimbau warga untuk taati aturan terkait larangan miras ini,” ujarnya. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjalankan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa konsumsi miras dapat memicu berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat menjauhi hal-hal yang berdampak negatif.

“Kalau bisa bukan hanya sampai H+3, tetapi kalau boleh ditiadakan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain dari sisi sosial, ia juga menekankan bahwa miras dilarang dalam ajaran agama. Hal ini menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk menjauhinya.

“Mari sama-sama kita laksanakan aturan ini karena dalam ajaran agama juga dilarang,” tambahnya. Ia berharap kesadaran kolektif dapat tercipta di tengah masyarakat.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kampung Porum tetap kondusif. Masyarakat pun diharapkan dapat menyambut Idul Fitri dengan aman dan penuh kedamaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....