Tim Kantah Fakfak Cek Pemanfaatan Lahan HGB Malakuli

  • 15 Mar 2026 19:35 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan peninjauan lapangan guna menginventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Minggu, 15 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan hak dan peruntukannya.

Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan peninjauan tersebut difokuskan pada objek Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1/Malakuli dengan luas lahan sekitar 15,5 hektar. "Tim turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual pemanfaatan lahan oleh pemegang hak", ujarnya.

Menurutnya, inventarisasi dilakukan untuk mengetahui kondisi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penertiban apabila ditemukan lahan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Tim Kantah Fakfak telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk kegiatan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas,” tambah Biarpruga saat dikonfirmasi di Fakfak.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban tanah terlantar.

Biarpruga menambahkan, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam memastikan setiap bidang tanah yang telah diberikan hak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak.

Peninjauan lapangan ini dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, didampingi Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Max Libert Nggaulan Moiwend. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan PT Rimbakayu Arthamas, personel Polsek Karas, serta tokoh adat setempat sebagai bagian dari upaya memastikan proses inventarisasi berjalan transparan dan melibatkan pihak terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....