Warga Fakfak Diminta Ajukan Keberatan Sertifikat Tanah Hilang

  • 10 Mar 2026 12:08 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengumumkan kehilangan dua sertifikat tanah milik warga sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan sertifikat pengganti. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem pendaftaran tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, menjelaskan bahwa pengumuman kehilangan sertifikat merupakan tahapan penting sebelum penerbitan dokumen pengganti. “Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti atas sertifikat yang dinyatakan hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 59 ayat (2) yang mengatur mekanisme penerbitan sertifikat pengganti bagi dokumen yang hilang atau rusak.

Sertifikat pertama yang diumumkan hilang adalah Sertifikat Nomor Hak 33.04.10.03.1.00058 atas nama Piter Ginuny, yang beralamat di Kapaurtutin. Sertifikat tersebut memiliki tanggal pembukuan 27 Maret 1986, dengan permohonan penerbitan sertifikat pengganti tercatat dalam berkas nomor 288/2026.

Sementara itu, sertifikat kedua yang diumumkan hilang adalah Sertifikat Nomor Hak 33.04.10.01.1.00299 atas nama Indriyani Jaya Weripih yang beralamat di Kampung Tanama. Sertifikat tersebut tercatat memiliki tanggal pembukuan 24 Maret 1987 dengan permohonan penggantian dalam berkas nomor 300/2026.

Biarpruga menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila merasa memiliki kepentingan terhadap tanah yang dimaksud. “Masyarakat diberikan waktu selama 30 hari sejak pengumuman ini disampaikan untuk mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, maka Kantor Pertanahan Fakfak akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melapor apabila terjadi kehilangan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....