Kantah Fakfak Targetkan 300 Bidang Tanah Program PTSL 2026

  • 09 Mar 2026 12:03 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Muhamad Biarpruga, membeberkan target pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di wilayah Fakfak. Program tersebut difokuskan pada dua lokasi prioritas guna mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Biarpruga menjelaskan, target PTSL tahun ini mencakup sekitar 200 bidang tanah di Kampung Otoweri serta lebih dari 100 bidang tanah di Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberai. Menurutnya, penetapan lokasi tersebut dilakukan setelah melalui proses perencanaan dan evaluasi kebutuhan pendaftaran tanah di wilayah tersebut.

“Untuk tahun 2026 ini, target PTSL khusus di Distrik Otoweri sekitar 200 bidang, dan di Kampung Onim Jaya Distrik Bomberai lebih dari 100 bidang,” ujar Biarpruga saat memberikan keterangan kepada awak media di Fakfak.

Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu desa atau kelurahan secara lengkap. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan di masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, PTSL memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahap awal dimulai dari perencanaan dan penetapan lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional, kemudian dilanjutkan dengan persiapan berupa pembentukan panitia ajudikasi, satuan tugas fisik dan yuridis, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kampung.

Selanjutnya dilakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat program, diikuti pengumpulan data fisik dan yuridis seperti pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta pemeriksaan dokumen kepemilikan. Setelah itu, dilakukan penelitian data, pengumuman hasil pengukuran selama 14 hari, hingga penetapan hak atas tanah yang telah diverifikasi.

Biarpruga menambahkan, tahapan selanjutnya mencakup pembukuan hak dalam buku tanah, penerbitan sertifikat, serta pendokumentasian dan pelaporan seluruh hasil kegiatan PTSL. “Seluruh tahapan ini harus dilalui agar sertifikat tanah yang diterbitkan benar-benar sah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....