Dua Kampung Fakfak Jadi Lokasi PARA 2026
- 05 Mar 2026 12:00 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Fakfak, menetapkan dua lokasi potensial untuk pelaksanaan program Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Fakfak, Selasa, 3 Maret 2026, sebagai bagian dari langkah strategis mempercepat penguatan ekonomi masyarakat berbasis tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, menegaskan bahwa forum tersebut tidak sekadar agenda administratif tahunan, melainkan momentum penting untuk memastikan reforma agraria berjalan lebih terarah dan berdampak langsung. Menurutnya, tahun 2026 menjadi fase penguatan akses setelah sebelumnya difokuskan pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah.
Dua lokasi yang ditetapkan sebagai titik pelaksanaan PARA 2026 yakni Kampung Purwasak di Distrik Fakfak Barat dan Kampung Werpigan di Distrik Wartutin. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui integrasi program lintas sektor, baik di bidang pertanian, perikanan, maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Reforma agraria tidak berhenti pada legalisasi aset semata, tetapi harus berlanjut pada penguatan akses ekonomi masyarakat atas tanah yang telah dilegalkan,” ujar Biarpruga dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah merupakan fondasi awal, namun keberlanjutan manfaatnya sangat bergantung pada dukungan lanjutan.
Menurutnya, dampak reforma agraria harus terukur dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan ketimpangan, serta penguatan struktur ekonomi lokal. Karena itu, intervensi berupa akses permodalan, perluasan pasar, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas produksi, hingga integrasi dengan program pembangunan daerah menjadi kunci utama.
Biarpruga juga menegaskan bahwa PARA merupakan tahap krusial yang menuntut sinergi lintas sektor. Penetapan lokasi, kata dia, harus berbasis data dan mempertimbangkan potensi ekonomi, kesiapan sosial masyarakat, serta dukungan kelembagaan di tingkat kampung dan distrik. “Tanpa integrasi program, hasilnya akan parsial dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, ia mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif memberikan masukan berbasis data dan berkontribusi sesuai kewenangan masing-masing. Transparansi dan akuntabilitas publik, lanjutnya, menjadi prinsip utama dalam proses penetapan lokasi. “Harapan saya, melalui rapat ini kita tidak hanya menetapkan lokasi, tetapi juga membangun komitmen bersama agar reforma agraria benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat Fakfak,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....