Pelaporan SPT Tahunan Capai 29 Persen

  • 03 Mar 2026 11:28 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Muhammad Burhani Rustam, mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah ditetapkan setiap 31 Maret sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan masyarakat diminta tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Burhani menjelaskan, data pelaporan SPT Tahunan di wilayah Fakfak masih tergabung dengan data KPP Pratama Sorong, mengingat wilayah kerja Fakfak berada di bawah naungan KPP tersebut. Dengan demikian, capaian pelaporan di Fakfak menjadi bagian dari rekapitulasi wilayah Sorong.

“Untuk data yang kami peroleh itu, kita gabung dengan data dari KPP Sorong karena wilayah Fakfak termasuk wilayah KPP Pratama Sorong,” ujar Burhani.

Ia menyebutkan, hingga 26 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang terdaftar dan berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan mencapai sekitar 69.807 wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua yang terdaftar otomatis wajib melaporkan SPT.

“Karena walaupun terdaftar, belum tentu mereka wajib SPT Tahunan. Misalnya orang yang sudah tidak bekerja atau penghasilannya di bawah PTKP, sebenarnya mereka tidak wajib SPT Tahunan,” jelasnya.

Sampai dengan 26 Februari 2026, realisasi pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 16.736 pelapor. Sementara untuk wajib pajak badan, baru 241 yang telah menyampaikan SPT. Total keseluruhan mencapai 16.977 pelapor atau sekitar 29,18 persen dari target wajib SPT.

Burhani menambahkan, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat lebih panjang hingga 30 April 2026. Ia berharap angka pelaporan terus meningkat menjelang batas akhir.

Menurutnya, saat ini pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara daring sehingga wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. “Sekarang sudah bisa online. Jadi tidak harus datang ke kantor pajak, bisa langsung submit dari rumah,” katanya.

Selain layanan daring, pihaknya juga aktif melakukan Layanan Dinas di Luar Kantor (LDK) untuk membantu pelaporan SPT. Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan asistensi di Korem 182/JO dan Lapas Kelas II Fakfak agar pegawai dapat melaporkan SPT tanpa harus meninggalkan tempat kerja. Burhani juga mengingatkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk setiap SPT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....