Batas Akhir Pelaporan SPT hingga 31 Maret

  • 03 Mar 2026 11:23 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Muhammad Burhani Rustam, menyampaikan bahwa tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi di Kabupaten Fakfak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ia mengatakan, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin membaik.

“Alhamdulillah sampai dari tahun ke tahun terjadi peningkatan pelaporan SPT orang pribadinya. Meskipun kesadaran masyarakat di Kabupaten Fakfak kan sudah meningkat, jadi mereka alhamdulillah untuk pelaporannya sudah mulai bagus dan mulai meningkat,” ujarnya.

Menurut Burhani, peningkatan kesadaran tersebut berdampak langsung pada jumlah penerimaan dan pelaporan SPT yang semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui sektor perpajakan.

Ia menjelaskan, wajib pajak orang pribadi di Fakfak didominasi oleh kalangan karyawan, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, anggota TNI dan Polri juga menjadi kelompok yang cukup dominan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kalau yang orang pribadi di Fakfak ini dominan karyawan. Terutama PNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Yang besar yang dominan di Fak-Fak itu,” jelasnya.

Burhani juga mengimbau masyarakat yang hingga kini belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir. Ia mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan sistem pelaporan secara daring yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau tidak bisa melaporkan sendiri di rumah dengan sistem online, bisa datang ke kantor pelayanan penyuluhan di Fakfak. Kita akan bantu sampai masyarakat ataupun karyawan tersebut bisa submit SPT orang pribadinya. Karena masih ada waktu untuk pelaporan sampai nanti 31 Maret 2026,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....