Distrik Karas Resmi Terima SK Biru TORA 2026
- 26 Feb 2026 11:01 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, memastikan Distrik Karas pada tahun 2026 resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan atau yang dikenal sebagai SK Biru melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pengumuman tersebut disampaikan di Fakfak, Rabu 25 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah percepatan legalisasi aset masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya tidak hanya melaksanakan redistribusi tanah di Distrik Karas, tetapi juga mengawal terbitnya SK Biru dari program TORA. “Pada tahun ini kami melaksanakan redistribusi tanah di Distrik Karas. Perlu diketahui, tahun ini juga Distrik Karas mendapatkan SK Biru dari kegiatan TORA,” ujarnya.
Menurut Muhamad, TORA menjadi salah satu program prioritas Kantah Fakfak sepanjang 2026. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menata ulang penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih berkeadilan.
Ia menjelaskan, tujuan TORA adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan, khususnya bagi petani dan masyarakat adat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Muhamad memaparkan bahwa objek TORA mencakup tanah negara yang belum dimanfaatkan, tanah bekas HGU atau HGB yang telah berakhir masa berlakunya, tanah terlantar, pelepasan sebagian kawasan hutan hasil revisi tata batas, hingga tanah dari penyelesaian konflik agraria. Seluruh objek tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, SK Biru merupakan istilah populer untuk SK pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Dalam peta, kawasan yang dilepas biasanya ditandai dengan warna biru,” jelasnya, sehingga masyarakat lebih mudah memahami perubahan status lahan.
Dengan terbitnya SK Biru di Distrik Karas, status kawasan hutan berubah menjadi tanah negara dan dapat diproses lebih lanjut untuk sertifikasi, redistribusi kepada masyarakat, serta penerbitan hak milik atau hak lainnya sesuai ketentuan. Muhamad menegaskan, kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan berkebun di atas lahan berstatus kawasan hutan, karena tanpa pelepasan tersebut sertifikat hak milik tidak dapat diterbitkan. “Dengan SK Biru, status kawasan hutannya dilepas, tanah menjadi tanah negara, dan bisa didistribusikan melalui reforma agraria hingga diterbitkan sertifikat resmi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....