Ombudsman Nilai Pelayanan Pertanahan Fakfak Kategori Baik

  • 24 Feb 2026 05:58 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, menghadiri kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, dalam rangka penyampaian Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Ombudsman RI untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap standar dan kualitas pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat. Penilaian ini bertujuan mendorong peningkatan mutu layanan serta meminimalisir potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, terdapat empat Kantor Pertanahan yang menjadi objek penilaian, yakni Kantor Pertanahan Kota Sorong, Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama. Keempat kantor tersebut dinilai berdasarkan sejumlah indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, memaik baju putih, dalam rangka penyampaian Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak memperoleh nilai 80,61 dengan kategori Kualitas Layanan Baik. Selain itu, kantor tersebut juga menerima rapor penilaian sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai yang diraih menunjukkan adanya upaya nyata dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian layanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, menyambut positif hasil penilaian tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga dorongan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya penilaian dari Ombudsman RI, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Upaya ini penting guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Papua Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....