Frozen Food Wajib Izin BPOM

  • 07 Jan 2026 06:35 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak: Produk pangan beku atau frozen food semakin diminati masyarakat karena praktis dan tahan lama. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko keamanan pangan yang perlu mendapat perhatian serius. Proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi frozen food menuntut standar kebersihan dan pengendalian suhu yang ketat agar produk tetap aman dikonsumsi.

Dikutip dari Instagram @bpom.manokwari, berbeda dengan pangan olahan kering seperti keripik atau biskuit yang tergolong berisiko rendah, frozen food masuk dalam kategori pangan berisiko lebih tinggi. Kesalahan kecil dalam proses pembekuan, pencairan, atau penyimpanan dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme berbahaya. Karena itu, izin edar untuk produk ini tidak bisa disamakan dengan pangan industri rumah tangga biasa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa frozen food tidak dapat menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Produk pangan beku wajib memiliki izin edar BPOM karena memerlukan pengawasan lebih ketat, mulai dari penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kelayakan fasilitas produksi, hingga kejelasan label dan masa simpan produk.

Izin edar BPOM menjadi jaminan bahwa produk frozen food telah melalui serangkaian evaluasi keamanan dan mutu. Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi konsumen dari risiko pangan yang tidak aman, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pelaku usaha. Dengan izin yang tepat, produk dapat dipasarkan secara legal dan berdaya saing lebih tinggi.

Bagi pelaku usaha, memahami perizinan sejak awal merupakan langkah penting sebelum memulai atau mengembangkan usaha frozen food. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang demi keberlanjutan usaha dan perlindungan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....