Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk

  • 27 Feb 2026 12:53 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Fakfak Selatan resmi dimulai setelah adanya surat dari Dinas Koperasi yang ditujukan kepada pihak kelurahan. Kepala Kelurahan Fakfak Selatan, Sazkia Madu, menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur RT dan tokoh masyarakat.

Sazkia Madu menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Dinas Koperasi. “Jadi kemarin itu kami disurati oleh Dinas Koperasi bahwa mereka akan turun dalam pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, ia mewajibkan seluruh ketua RT di wilayahnya untuk hadir dalam pertemuan pembentukan. Selain itu, setiap RT diminta mengajak satu atau dua perwakilan warga yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat.

Dalam pertemuan tersebut, tercatat sekitar 38 orang yang hadir dan terdata sebagai peserta. Dari hasil musyawarah, terbentuk lima orang pengurus inti yang terdiri atas satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara, dan dua wakil ketua.

Sazkia menuturkan, pada saat proses penandatanganan akta notaris, pihak kelurahan juga dilibatkan sesuai ketentuan. “Pada saat penandatanganan ini, notaris tidak bisa mengambil moderator dan notulensinya dari luar, harus dari pihak kelurahan. Waktu itu yang hadir kepala seksi hanya satu, jadi saya libatkan dia,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam pembuatan akta notaris harus menghadirkan sembilan orang yang terdiri dari unsur pengurus dan pihak terkait lainnya. Satu orang yang hadir berstatus sebagai anggota, bukan pengurus, sehingga struktur kepengurusan tetap sesuai ketentuan.

Untuk posisi ketua, disepakati dijabat oleh Ketua RT 7, Piremus. Wakil ketua pertama dipercayakan kepada Mores Hangyard yang merupakan tokoh pemuda dari RT 2, sementara wakil ketua kedua dijabat oleh Ibu Adhija Tanasale dari RT 17.

Sementara itu, jabatan sekretaris diemban oleh Ketua RT 12 dan bendahara oleh Ketua RT 11. “Kebanyakan memang RT saya yang jadi pengurus,” ungkap Sazkia.

Pada struktur pengawas, ketua pengawas dijabat langsung oleh Kepala Pemerintahan Kelurahan. Dua anggota pengawas dipilih dari unsur masyarakat, yakni Ketua RT 20 dan Ketua RT 21. Sazkia menegaskan bahwa seluruh pengurus dan pengawas dipilih melalui kesepakatan bersama dalam forum tersebut.

Rekomendasi Berita