Kementerian Koperasi Tugaskan Pendamping Kopdes Didistrik dan Kelurahan

  • 22 Jan 2026 12:53 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kementerian Koperasi dan UKM menugaskan Pendamping Koperasi Merah Putih (Kopdes) sebagai tenaga profesional untuk membina dan memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pendirian koperasi, penguatan manajemen keuangan, pelatihan sumber daya manusia, serta penerapan sistem digital guna mendorong ekonomi desa yang berkelanjutan.

Di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, saat ini telah ditugaskan sebanyak 10 Pendamping Koperasi Merah Putih yang bertanggung jawab mendampingi 17 distrik dan 7 kelurahan. Para pendamping tersebut telah dibagi secara merata untuk memastikan seluruh wilayah memperoleh pendampingan yang sama dalam pengembangan koperasi desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom, menjelaskan bahwa pembagian tugas pendamping telah dilakukan sejak tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa seluruh pendamping sudah ditempatkan sesuai wilayah kerja masing-masing untuk mempercepat pendataan dan penguatan kelembagaan koperasi.

“Dari 2025 kemarin sudah dibagi keseluruhan, jadi mereka sama rata, 10 orang itu untuk 17 distrik dan 7 kelurahan,” ujar Sopia Hindom saat diwawancarai terkait pelaksanaan pendampingan Kopdes di Fakfak. Ia mengatakan, tugas awal para pendamping adalah melakukan pendataan terhadap koperasi yang telah berbadan hukum, termasuk pengurus dan administrasi koperasi desa dan kelurahan.

Seluruh data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem administrasi Kopdes sebagai pusat kontrol kegiatan koperasi. “Pengurus dan admin kopdes itu semua harus terdaftar, sehingga nanti ke depan semua berjalan dari pusat kontrol lewat kopdes,” jelas Sopia Hindom.

Selain pendataan, para pendamping kini juga bertugas mengawal pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setiap koperasi. Meskipun sebagian koperasi belum beroperasi penuh, laporan RAT tetap wajib disampaikan sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan koperasi kepada pemerintah pusat dan provinsi.

Sopia menambahkan, laporan dari pendamping langsung terhubung dengan sistem pusat dan provinsi, sementara pemerintah daerah hanya menerima tembusan laporan tersebut. Seluruh kebutuhan operasional pendamping, seperti transportasi dan honor, dibiayai langsung oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional penguatan ekonomi desa.

Program Pendamping Koperasi Merah Putih ini ditargetkan dapat beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2026, seiring dengan dukungan infrastruktur fisik dan stimulus fiskal dari pemerintah. Melalui pendampingan intensif ini, koperasi desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Fakfak dan wilayah lainnya di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....