Delapan WNI Terancam Hukuman Mati Didampingi KJRI Kuching

  • 24 Sep 2026 22:09 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau – KJRI Kuching terus melakukan pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati dalam proses hukum di Malaysia. Konjen RI-Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan pihaknya menyiapkan pengacara bagi WNI yang terjerat pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman mati.

“Nah, sesuai dengan arahan dari pimpinan di pusat bahwa untuk setiap yang mendapatkan ancaman hukuman mati, Perwakilan RI Indonesia menyediakan pengacara,” kata Abdullah di PLBN Entikong, Kamis, 24 September 2026.

Abdullah mengungkapkan, saat ini terdapat delapan orang WNI yang masih mengikuti proses peradilan di Malaysia. Kedelapan WNI itu masih mengikuti proses peradilan untuk mendapatkan keputusan atas perkara yang dihadapi.

“Dan kita sudah mempersiapkan pengacara untuk mendampingi ke-8 orang yang sekarang masih mengikuti proses pengadilan,” ujarnya.

Ia menerangkan, delapan WNI tersebut menghadapi perkara berat yang di antaranya berkaitan dengan narkotika dan kejahatan tingkat tinggi yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati. KJRI Kuching akan memastikan pendampingan hukum tetap berjalan selama proses persidangan terhadap para WNI tersebut.

“Sejauh ini kerja sama kita dengan pengacara berjalan baik. Terima kasih atas arahan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, yang selalu memberikan perhatian kepada perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” katanya.

Abdullah berharap pendampingan hukum dapat membantu memastikan WNI memperoleh haknya selama menjalani proses peradilan di Malaysia. Ia menegaskan, setiap perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....