Pemda Sanggau Percepat Pelayanan Publik Berbasis Digital
- 24 Sep 2026 21:07 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau terus mendorong pengembangan pelayanan publik berbasis digital untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan pemerintahan. Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu upaya untuk mempercepat proses pelayanan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah. Pemetaan tersebut dilakukan untuk melihat layanan yang dapat dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Jadi kita sudah memetakan beberapa pelayanan publik yang berkoridor menjadi wewenang daerah yang bisa mempercepat layanan kepada masyarakat," kata Joni Irwanto dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Rabu 23 September 2026.
Menurutnya, pemetaan kewenangan diperlukan agar pelayanan digital yang dikembangkan pemerintah dapat berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Hal tersebut juga membantu membedakan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan pelayanan yang berada pada pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pengembangan pelayanan digital tidak hanya berkaitan dengan penyediaan aplikasi, tetapi juga membutuhkan dukungan data yang jelas. Beberapa data yang dapat mendukung pelayanan tersebut antara lain data pekebun, data masyarakat miskin dan data penerima bantuan sosial.
"Contohnya seperti layanan beberapa aplikasi kepada masyarakat yang berbasis data yaitu data pekebun, data orang miskin, data penerima bantuan sosial," ujarnya.
Pemkab Sanggau melalui Diskominfo kata Joni, terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih mudah diakses serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....