Pemkab Sanggau-Sekadau Sepakati Buka Akses Jalan Alternatif
- 16 Sep 2026 20:19 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau menyepakati penggunaan ruas jalan Balai Sebut-SP 2-Laya Omang sebagai akses alternatif untuk mendukung mobilisasi selama kondisi kekeringan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi hasil rapat koordinasi penanganan jalan SP 2 batas Sekadau yang digelar di Ruang Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Rabu 16 September 2026.
“Kita menemukan kesepakatan, tidak ada masalah dan kendala, dan kita mengizinkan untuk melewati jalan ruas Balai Sebut SP 2 ke Laya Omang,” kata Wabup Susana setelah rakor penanganan jalan SP 2 batas Sekadau yang digelar di Ruang Daranante, Kantor Bupati Sanggau.
Ia menjelaskan, penggunaan jalur alternatif tersebut dilakukan karena kondisi El Nino menyebabkan kekeringan Sungai Kapuas yang berdampak terhadap aktivitas penyeberangan di Sungai Ayak. Akses tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran mobilisasi masyarakat maupun aktivitas perekonomian dari wilayah Sekadau menuju jalan nasional.
“Kita juga memahami bagaimana untuk membantu karena Sekadau juga mengalami kesulitan untuk akses transportasi karena kekeringan ini. Mereka juga untuk akses perekonomian dalam membantu kebutuhan, perkebunan, pertanian, dan semua mobilisasi yang kita support untuk boleh melalui,” ujarnya.
Wabup Susana menyampaikan, penggunaan jalan alternatif akan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sekadau, perusahaan, dan masyarakat. Dikatakan, dua perusahaan, yakni PT Parna dan KSP, juga telah menyatakan komitmennya membantu peningkatan kondisi jalan dan jembatan melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Tentunya tanggung jawab ini tentunya menjadi kedua belah pihak dari Sanggau-Sekadau dan perusahaan yang melalui bersama dengan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena jalur yang digunakan melintasi permukiman warga dan berpotensi menimbulkan dampak debu akibat peningkatan mobilisasi kendaraan. Ia menegaskan, Pemkab Sanggau juga berkomitmen melanjutkan penganggaran peningkatan jalan dan jembatan melalui RKPD dan APBD sesuai kewenangan masing-masing ruas hingga 2029.
“Dan kita berkomitmen juga ini tetap kita anggarkan juga melalui APBD, RKPD dan APBD Kabupaten Sanggau sesuai dengan ruas masing-masing dan juga termasuk Sekadau sampai tahun 2029,” jelasnya.
Wabup Susana juga menyebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau akan mengusulkan agar penanganan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah itu diharapkan dapat mendukung peningkatan akses penghubung kedua wilayah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....