Pemkab Sanggau dan APH Tindak Pengisi BBM Bersubsidi Berulang

  • 16 Sep 2026 00:00 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau – Pengisian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU Kabupaten Sanggau akan menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mengatakan, tindakan tegas dapat dilakukan terhadap pelanggaran berulang sesuai ketentuan Pertamina, termasuk pemberian sanksi kepada SPBU.

“Dan nanti kita dengan tegas ya, apabila ada berulang-ulang tentunya ini sesuai dengan ketentuan aturan dari pihak Pertamina, ya tentunya pihak APH akan melakukan tindakan secara tegas nanti kepada orang yang berulang-ulang,” kata Wabup Susana setelah Rakor Pendistribusian BBM di Kantor Bapperida Sanggau, Selasa 15 September 2026.

Ia menjelaskan, penertiban pengisian BBM berulang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pihak SPBU karena petugas yang mengoperasikan nozzle dapat mengetahui pola pengisian kendaraan.

“Kalau itu dilihat artinya dari pihak yang pegang nozzle-nya itu kan sebenarnya tahu ya,” ujarnya.

Wabup Susana menyampaikan, pemerintah juga meminta SPBU memberikan batasan yang wajar terhadap pengisian BBM oleh kendaraan. Pembatasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi pengisian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.

“Artinya bagaimana dari pihak SPBU memberikan batasan juga, ya artinya jangan sampai berulang-ulang,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang melakukan pengisian berulang. SPBU juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

“Terutama sanksi juga kepada pihak SPBU ya. Jadi ini yang kita sampaikan untuk hasil yang tentunya sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ia berharap, penertiban tersebut dapat menjaga kelancaran distribusi BBM dan mengurangi antrean di SPBU. Ia pun meminta masyarakat mengikuti ketentuan pengisian BBM serta tidak melakukan pengisian secara berulang tanpa kebutuhan yang wajar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....