DPRD Sanggau Kawal Sengketa Lahan Eks Petani KUD Semegah

  • 29 Agt 2026 20:25 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau - Puluhan petani plasma dari Desa Sanjan Kunut dan Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, menghadiri RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang menyampaikan RDP membahas sengketa lahan yang melibatkan eks petani KUD Semegah dan PT Kebun Ganda Prima atau KGP.

“Ini merupakan sengketa lahan yang melibatkan tiga pihak dengan PT KGP. Kami ingin menggali informasi secara utuh mengenai objek permasalahan yang disengketakan,” ujar Hendrykus Bambang di Sanggau pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2017 hingga saat ini. Dikatakan, DPRD Sanggau masih membutuhkan informasi dari seluruh pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait penyelesaian sengketa.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama sejak 2017. Kami mencoba mengurai di mana benang kusutnya agar persoalan ini dapat ditangani,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa membutuhkan penelusuran terhadap legalitas lahan serta dokumen perjanjian yang pernah dibuat para pihak. Ia juga akan melibatkan masyarakat adat, warga, pemerintah desa, perusahaan dan Pemkab Sanggau dalam pembahasan lanjutan.

“Kalau sembilan tahun persoalan ini dibiarkan, menurut saya itu sudah cukup lama. Kami di Komisi II akan memantau dan mengawal persoalan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Legal PT KGP, Ruduni mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama TP5K pada 7 Mei 2026 lalu. Saat ini pihak perusahaan masih melakukan sinkronisasi data dan berharap proses tersebut dapat membantu memperjelas persoalan yang terjadi.

“Ini hanya kelanjutannya setelah dijelaskan dalam forum,. Kami berharap setelah sinkronisasi data, persoalan ini segera beres dan dipercayakan kepada TP5K,” ujar Ruduni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....