Pengelolaan Hutan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sanggau
- 29 Agt 2026 20:20 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - Hutan desa hadir sebagai solusi strategis untuk memberikan hak kelola kawasan hutan secara legal kepada masyarakat lokal guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Melalui skema perhutanan sosial ini, warga desa diberdayakan untuk mengolah potensi alam secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem yang ada.
Hal tersebut disampaikan Fikri DF, Anggota Jaringan Kerja Relawan untuk Inklusi Sosial dan Keberlanjutan Borneo Barat dalam Obrolan Green Radio RRI PRO1 Sanggau, Sabtu 29 Agustus 2026. Menurutnya, Pendampingan masyarakat desa menjadi fondasi utama mewujudkan program Hutan Desa, yaitu skema perhutanan sosial yang memberikan hak kelola kawasan hutan secara legal.
"Langkah awal yang krusial dimulai dari sosialisasi program serta pelibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam perumusan kebijakan di tingkat lokal," kata Fikri.
Ia menjelaskan, proses pendampingan ini mencakup seluruh alur teknis, mulai dari pemetaan kawasan, penyusunan peraturan desa, hingga pengusulan izin resmi ke kementerian terkait. Saat ini, pendampingan difokuskan pada pengusulan izin pengelolaan hutan desa untuk Desa Tanggung dengan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditingkat Kabupaten Sanggau.
"Yang pasti memang kita mencoba dari tingkat awal mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kawasan wilayah mereka kemudian sebelum izin sosialisasi di tingkatanya kemudian pembuatan peraturan segala macam, berita kesepakatan kemudian kita melakukan pemetaan." jelasnya.
Ia menambahkan, di tingkat Kabupaten Sanggau terdapat perwakilan kementerian melalui dua Kesatuan Pengelolaan Hutan, yakni KPH Sanggau Timur dan KPH Sanggau Barat. Menurutnya, koordinasi tersebut krusial untuk mendampingi alur administrasi dan teknis pengusulan kawasan.
"Biasanya di tingkat Kabupaten Sanggau biasanya ada perwakilan pemerintah dalam hal ini perwakilan kementerian di tingkat kabupaten ada namanya kesatuan pengelolaan hutan atau biasa kita menyebutnya KPH. Di Kabupaten Sanggau memiliki dua KPH yaitu KPH Sanggau Timur dan KPH Sanggau Barat," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....