Ratusan WNI Bermasalah Dipulangkan Melalui Entikong

  • 27 Agt 2026 21:16 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau – Sebanyak 169 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) dipulangkan dari Sarawak, Malaysia melalui perbatasan antara Tebedu dengan Entikong, Kamis 27 Agustus 2026. Pemulangan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan sebagian besar WNI yang dipulangkan merupakan pekerja migran Indonesia yang sebelumnya menjalani proses hukum di Depo Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak. Pendampingan dan pengawalan dilakukan untuk memastikan proses pemulangan WNI berjalan aman hingga kembali ke tanah air.

“Hari ini ada sebanyak 169 warga kita yang mengalami kendala di Sarawak. Kami dampingi pemulangannya ke tanah air melalui jalur darat perbatasan Entikong,” ungkap Abdullah Zulkifli.

Ia menjelaskan, sebagian besar WNI tersebut tersangkut pelanggaran hukum dan ketentuan keimigrasian di Malaysia. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tinggal melebihi masa izin atau overstay, serta tidak memiliki dokumen dan visa yang sesuai dengan aktivitas mereka.

Disampaikannya, selain pelanggaran keimigrasian, KJRI Kuching juga menemukan WNI yang terjaring operasi penertiban orang asing oleh otoritas Malaysia. Beberapa di antaranya terlibat sebagai pekerja maupun operator judi online.

Warga Indonesia Bermasalah saat melintas di perbatasan Tebedu, Sarawak, Malaysia, Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RRI/Rangga)

Abdullah menegaskan, setiap WNI bermasalah yang dipulangkan mendapatkan edukasi dan penguatan dari KJRI Kuching sebelum kembali ke Indonesia. Mereka diingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum serta lebih berhati-hati ketika bekerja atau beraktivitas di luar negeri.

“Kami tidak bosan-bosannya memberikan edukasi agar mereka tidak mengulangi kegiatan yang sama. Setiap saudarakan ini kita ingatkan apabila ingin bekerja atau bepergian ke luar negeri, gunakan jalur resmi dan pastikan seluruh dokumen yang diperlukan lengkap,” katanya.

KJRI Kuching, ditegaskan Abdullah, terus mengingatkan masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di Malaysia agar memahami aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah WNI kembali menghadapi persoalan hukum di negara penempatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....