Sawit Boleh Ditanam, tapi Ada Batas dan Aturannya

  • 22 Agt 2026 22:01 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau - Sawit menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Sanggau dengan pasar yang luas dan beragam produk turunannya, tetapi pengembangannya tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan status kawasan. Masyarakat perlu memahami bahwa sawit dapat memberikan keuntungan ekonomi, namun persoalan dapat muncul ketika tanaman tersebut dikembangkan di dalam kawasan hutan.

Koordinator Provinsi Forest Program V Sanggau, P.S. Riyanto DS, mengatakan sawit pada dasarnya merupakan komoditas yang memiliki prospek ekonomi karena mampu diserap berbagai industri. Ia menilai persoalannya bukan terletak pada tanaman sawit, melainkan pada lokasi lahan yang digunakan untuk membudidayakannya.

“Sawit itu sebenarnya komoditi yang bagus, apalagi marketnya itu serapannya tinggi sekali. Karena banyak turunan sawit yang bisa jadi produk apa saja, baik itu kosmetik, bahan bakar, sama bahan pangan,” ujar P.S. Riyanto dalam Obrolan Green Radio RRI Sanggau, Sabtu, 22 Agustus 2026.

P.S. Riyanto menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan di luar kawasan hutan dapat mengembangkan sawit sebagai salah satu komoditas pertanian. Namun, masyarakat perlu terlebih dahulu mengetahui status kawasan agar pengembangan perkebunan tidak bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

“Kita harus sadari dulu sawitnya ditanam di mana, kita kembali pada tata ruang negara. Kalau memang masyarakat punya lahan di luar kawasan hutan, sawit itu bagus juga, silakan, itu malah sinergi dengan salah satu komoditinya Indonesia dan Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Ia mengatakan persoalan menjadi berbeda ketika pembukaan kebun sawit dilakukan di dalam kawasan hutan, karena terdapat ketentuan dan konsekuensi hukum yang harus diperhatikan. Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui batas kawasan hutan, terutama karena secara fisik suatu kawasan belum tentu terlihat seperti hutan yang dipenuhi pepohonan.

“Yang kami alami, sebagian besar hampir seratus persen sudah paham perbedaan kawasan dengan bukan kawasan. Artinya program perhutanan sosial justru membantu memperkenalkan dulu, sosialisasi secara implisit, untuk memahami dan menyadari adanya kawasan yang fisiknya belum tentu hutan itu,” kata P.S. Riyanto.

P.S. Riyanto menilai pemahaman mengenai status kawasan menjadi pekerjaan penting agar masyarakat tidak membuka lahan berdasarkan asumsi semata. Ia menekankan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai batas kawasan dan membangun komunikasi dengan pemerintah sebelum mengembangkan komoditas, termasuk sawit.

Ia berharap masyarakat Sanggau dapat tetap mengembangkan komoditas unggulan seperti sawit secara legal dan sesuai peruntukan lahan, tanpa mengorbankan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis. Menurutnya, keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan bukan dua hal yang harus dipertentangkan selama pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan dan tata ruang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....