Entikong Dominasi Ekspor Perbatasan dengan 1.928 Sertifikat
- 05 Agt 2026 21:18 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menerbitkan 2.500 sertifikat ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 1.928 sertifikat diterbitkan melalui Satuan Pelayanan BKHIT Kalbar di terminal kargo Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi mengatakan, sertifikat yang diterbitkan mencakup berbagai komoditas ekspor milik pelaku usaha maupun perorangan. Penerbitan sertifikat karantina menjadi persyaratan utama untuk memastikan setiap komoditas memenuhi standar kesehatan, keamanan hayati, dan ketentuan negara tujuan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Hingga Juli 2026 kami telah menerbitkan sekitar 2.500 sertifikat ekspor untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Sebanyak 1.928 sertifikat di antaranya diterbitkan melalui Satuan Pelayanan BKHIT Kalbar di terminal kargo PLBN Entikong," kata Ferdi, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, dominasi penerbitan sertifikat di PLBN Entikong menunjukkan semakin tingginya aktivitas perdagangan lintas batas melalui jalur darat menuju Malaysia. Kondisi tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pelayanan karantina serta efektivitas infrastruktur logistik di kawasan perbatasan.

Ferdi menjelaskan, komoditas pertanian masih menjadi penyumbang terbesar ekspor melalui Entikong. Produk hortikultura dan hasil pertanian lainnya mendominasi pengiriman ke Malaysia, disusul komoditas perikanan, tumbuhan, serta berbagai produk turunannya yang terus menunjukkan tren pertumbuhan positif.
"Peningkatan permintaan pasar di Malaysia menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan aktivitas ekspor melalui Entikong. Kami melihat tren ini terus berkembang, terutama untuk komoditas pertanian yang masih menjadi sektor unggulan," ujarnya.
Dia menambahkan, BKHIT Kalimantan Barat terus memperkuat pengawasan dan pelayanan karantina agar seluruh komoditas yang diekspor memenuhi standar internasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan negara tujuan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia dari risiko penyebaran hama dan penyakit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....