Lima Perusahaan Sawit di Kalbar Terindikasi Eksploitasi Pekerja

  • 04 Agt 2026 20:05 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Lembaga Teraju Indonesia mengungkap hasil investigasi yang mengindikasikan adanya praktik eksploitasi pekerja di lima perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Temuan tersebut diperoleh dari investigasi terhadap lima pekerja pada Juni hingga Juli 2026.

Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo mengatakan, para korban berasal dari Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Mereka direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per bulan beserta fasilitas kerja.

"Seluruh korban yang kami wawancarai menunjukkan skor risiko sangat tinggi berdasarkan indikator ILO. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran hubungan industrial, tetapi memiliki unsur eksploitasi yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007," kata Agus Sutomo, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dalam laporan Lembaga Teraju Indonesia menyebut dugaan eksploitasi terjadi di PT IAL di Kabupaten Kubu Raya, PT PIP di Kabupaten Kapuas Hulu, PT BTN di Kabupaten Sintang, PT MAS di Kabupaten Sanggau, dan PT PLJ di Kabupaten Sintang. Beberapa perusahaan tersebut berstatus anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Yang lebih memprihatinkan, temuan ini terjadi di perusahaan-perusahaan yang mengklaim telah memenuhi standar keberlanjutan global maupun nasional. Fakta ini menunjukkan sertifikasi belum cukup menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja," ujarnya.

Ilustrasi - Pekerja melakukan panen sawit, Selasa 4 Agustus 2026. (Foto:AI chatgpt)

Agus mengungkapkan, investigasi juga menemukan seluruh korban tidak memperoleh kontrak kerja tertulis, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menerima slip gaji atau rincian pemotongan upah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu, tim investigasi menemukan dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk oleh agen maupun perusahaan sebagai syarat bekerja. Salah seorang pekerja disebut belum dapat mengambil KTP aslinya yang ditahan, sedangkan pekerja di PT PLJ hanya memegang fotokopi identitas selama bekerja," ucapnya.

Temuan lainnya, ungkap Agus, adalah dugaan praktik jeratan utang yang membebani pekerja sejak awal bekerja. Seorang korban mengaku dibebani biaya perjalanan sebesar Rp7 juta yang dipotong dari gaji hingga masih menyisakan utang Rp4 juta, sementara pekerja lain di PT BTN hanya menerima gaji bersih sekitar Rp1 juta dari gaji kotor Rp4 juta akibat pemotongan utang dan biaya alat kerja.

"Tidak adanya kontrak kerja, BPJS, maupun transparansi pengupahan menunjukkan pekerja kehilangan perlindungan dasar yang seharusnya dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kondisi seperti ini membuat pekerja semakin rentan mengalami eksploitasi," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....