Penghentian Open Dumping Dorong Sanggau Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

  • 04 Agt 2026 12:26 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kembali menjadi perhatian pemerintah seiring diberlakukannya kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menghentikan sistem pembuangan sampah secara terbuka dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Sanggau pun dihadapkan pada tantangan besar untuk segera melakukan penyesuaian dalam pengelolaan sampah, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana, pembenahan sistem di TPA, hingga penguatan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan secara bertahap, efektif, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Sumardi, mengatakan bahwa hampir seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Sanggau hingga saat ini masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pemerintah daerah telah menerima sanksi administratif terkait pengelolaan sampah di TPA, selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat yang diterbitkan pada tahun 2025 telah menyampaikan kepada 357 pemerintah kabupaten dan kota agar segera menghentikan praktik open dumping yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Pada dasarnya aturan sudah sangat jelas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak lagi diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan," ungkap Sumardi dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena praktik open dumping memiliki risiko besar terhadap pencemaran tanah, udara, dan air. Selain mencemari lingkungan, sistem tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat akibat gas metana, bau tidak sedap, serta rembesan air lindi yang dapat mencemari sumber air di sekitar TPA.

Sumardi menegaskan, penghentian open dumping merupakan bagian dari kebijakan nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Oleh karena itu, siap ataupun tidak, setiap daerah harus mulai beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, yakni controlled landfill maupun sanitary landfill.

"Aturannya sudah jelas open dumping harus dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan yang lebih baik agar dampak pencemaran lingkungan dapat ditekan," jelasnya.

Sumardi berharap masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menerapkan pola hidup ramah lingkungan, serta mendukung berbagai program pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah sebagai upaya bersama mengurangi timbulan sampah. Keberhasilan penghentian praktik open dumping tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....